Dokter PAP Miliki Fantasi pada Orang Tak Berdaya, Berkasnya ke Kejaksaan

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.CPM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien, menunjukkan adanya penyimpangan fantasi seksual. Tersangka diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap orang-orang dalam kondisi tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengungkapkan, penyimpangan tersebut terindikasi dalam pemeriksaan psikologis tersangka. Meski demikian, temuan itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan saat ditemui di Bandung, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan, perbuatan tersangka justru dapat dijerat dengan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu ketentuan dalam Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan orang dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dijerat pidana perbudakan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selain hasil psikologis, polisi juga mengantongi bukti pendukung lain. Uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan DNA antara tersangka dan salah satu korban.

“Uji lab menunjukkan hasil identik dengan tersangka dan korban saat dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian,” kata Surawan.

Dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban pun diperkuat dengan hasil uji toksikologi. Dalam darah korban ditemukan kandungan obat bius. Jenis obat yang digunakan belum diketahui secara pasti.

“Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya, tapi memang ada kandungan obat bius di darah korban,” ujarnya.

Seluruh hasil pemeriksaan telah rampung dan penyidik menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses pelimpahan direncanakan berlangsung pekan ini.

“Besok (Selasa) akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Surawan. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru