Dokter PAP Miliki Fantasi pada Orang Tak Berdaya, Berkasnya ke Kejaksaan

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.CPM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien, menunjukkan adanya penyimpangan fantasi seksual. Tersangka diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap orang-orang dalam kondisi tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengungkapkan, penyimpangan tersebut terindikasi dalam pemeriksaan psikologis tersangka. Meski demikian, temuan itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan saat ditemui di Bandung, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan, perbuatan tersangka justru dapat dijerat dengan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu ketentuan dalam Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan orang dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dijerat pidana perbudakan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selain hasil psikologis, polisi juga mengantongi bukti pendukung lain. Uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan DNA antara tersangka dan salah satu korban.

“Uji lab menunjukkan hasil identik dengan tersangka dan korban saat dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian,” kata Surawan.

Dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban pun diperkuat dengan hasil uji toksikologi. Dalam darah korban ditemukan kandungan obat bius. Jenis obat yang digunakan belum diketahui secara pasti.

“Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya, tapi memang ada kandungan obat bius di darah korban,” ujarnya.

Seluruh hasil pemeriksaan telah rampung dan penyidik menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses pelimpahan direncanakan berlangsung pekan ini.

“Besok (Selasa) akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Surawan. (ihd)

Berita Terkait

KPK Kaji Aliran Uang dan Tiket Blackpink dalam Kasus Pemerasan TKA
Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:51 WIB

KPK Kaji Aliran Uang dan Tiket Blackpink dalam Kasus Pemerasan TKA

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:04 WIB

Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Berita Terbaru