Dokter PAP Miliki Fantasi pada Orang Tak Berdaya, Berkasnya ke Kejaksaan

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.CPM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien, menunjukkan adanya penyimpangan fantasi seksual. Tersangka diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap orang-orang dalam kondisi tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengungkapkan, penyimpangan tersebut terindikasi dalam pemeriksaan psikologis tersangka. Meski demikian, temuan itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan saat ditemui di Bandung, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan, perbuatan tersangka justru dapat dijerat dengan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu ketentuan dalam Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan orang dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dijerat pidana perbudakan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selain hasil psikologis, polisi juga mengantongi bukti pendukung lain. Uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan DNA antara tersangka dan salah satu korban.

“Uji lab menunjukkan hasil identik dengan tersangka dan korban saat dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian,” kata Surawan.

Dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban pun diperkuat dengan hasil uji toksikologi. Dalam darah korban ditemukan kandungan obat bius. Jenis obat yang digunakan belum diketahui secara pasti.

“Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya, tapi memang ada kandungan obat bius di darah korban,” ujarnya.

Seluruh hasil pemeriksaan telah rampung dan penyidik menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses pelimpahan direncanakan berlangsung pekan ini.

“Besok (Selasa) akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Surawan. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah
3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan
KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan
Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah
Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas
Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan
Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius
Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:56 WIB

KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:24 WIB

3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:16 WIB

KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:37 WIB

Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Berita Terbaru