Dokter PAP Miliki Fantasi pada Orang Tak Berdaya, Berkasnya ke Kejaksaan

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.CPM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien, menunjukkan adanya penyimpangan fantasi seksual. Tersangka diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap orang-orang dalam kondisi tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengungkapkan, penyimpangan tersebut terindikasi dalam pemeriksaan psikologis tersangka. Meski demikian, temuan itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan saat ditemui di Bandung, Senin (9/6/2025).

Surawan menambahkan, perbuatan tersangka justru dapat dijerat dengan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu ketentuan dalam Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa seseorang yang menempatkan orang dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dijerat pidana perbudakan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selain hasil psikologis, polisi juga mengantongi bukti pendukung lain. Uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan DNA antara tersangka dan salah satu korban.

“Uji lab menunjukkan hasil identik dengan tersangka dan korban saat dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian,” kata Surawan.

Dugaan bahwa tersangka menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban pun diperkuat dengan hasil uji toksikologi. Dalam darah korban ditemukan kandungan obat bius. Jenis obat yang digunakan belum diketahui secara pasti.

“Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya, tapi memang ada kandungan obat bius di darah korban,” ujarnya.

Seluruh hasil pemeriksaan telah rampung dan penyidik menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses pelimpahan direncanakan berlangsung pekan ini.

“Besok (Selasa) akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Surawan. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan ASN Kemenag: Penguatan Moral Jadi Kunci Cegah Korupsi
Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Langgar Keimigrasian dan Lalu Lintas
Polda Jabar Telusuri Ujaran Kebencian Resbob, Publik Tuntut Penegakan Hukum
Ketika Izin TKA Jadi Obyekan, Skandal Rp135,29 Miliar Seret Delapan ASN
Farhan Siap Dipanggil Kejari Bandung, Pelayanan Publik Disebut Tetap Stabil
Bupati Lampung Tengah Gunakan Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Pinjaman Kampanye
OTT Cepat Bupati Lampung Tengah, KPK Bergerak dalam Tempo Sehari
KPK Tangkap Basah Bupati Lampung Tengah, OTT Kedelapan Sepanjang 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:19 WIB

KPK Ingatkan ASN Kemenag: Penguatan Moral Jadi Kunci Cegah Korupsi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Langgar Keimigrasian dan Lalu Lintas

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:11 WIB

Polda Jabar Telusuri Ujaran Kebencian Resbob, Publik Tuntut Penegakan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:39 WIB

Ketika Izin TKA Jadi Obyekan, Skandal Rp135,29 Miliar Seret Delapan ASN

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:30 WIB

Farhan Siap Dipanggil Kejari Bandung, Pelayanan Publik Disebut Tetap Stabil

Berita Terbaru