JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan penjelasan terkait kunjungan kerjanya bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Dito sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Dito mengatakan penyidik meminta keterangan secara rinci mengenai agenda kunjungan bilateral Indonesia–Arab Saudi. Ia menegaskan telah menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
“Secara garis besar yang ditanyakan adalah detail kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saat itu saya mendampingi Presiden Jokowi dan sudah saya jelaskan seluruhnya,” ujar Dito.
Menurut Dito, isu penyelenggaraan ibadah haji sempat muncul dalam perbincangan santai saat jamuan makan siang antara Presiden Jokowi dan MBS. Namun, ia menegaskan tidak ada pembahasan spesifik terkait kuota haji Indonesia dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan khusus mengenai kuota. Pertemuan itu lebih bersifat bilateral dan menyeluruh. Saya ingat betul suasana pertemuan berlangsung sangat positif,” katanya.
Dito menambahkan, pertemuan bilateral Indonesia–Arab Saudi kala itu lebih banyak membahas kerja sama strategis, termasuk investasi dan peluang dukungan Arab Saudi terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai topik yang dibahas sepenuhnya bergantung pada agenda yang ditetapkan tuan rumah.
“Yang dibicarakan bukan hanya haji. Ada investasi, ada juga IKN. Soal sektor apa yang dibahas biasanya ditentukan oleh tuan rumah,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam hingga selesai pada pukul 16.10 WIB.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di luar proses hukum di KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)














