Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Lakukan Pendaftaran Uji Kendaraan BerkalaDishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Lakukan Pendaftaran Uji Kendaraan Berkala

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

Kendaraan angkutan barang;
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.(Dns)

Sumber: Humas

Berita Terkait

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Remisi Diberikan kepada 1.034 Warga Binaan Lapas Bekasi
Resmikan Flying Fox BPBD, Wali Kota Bekasi Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana
Semarak Hari Pramuka ke-65, Ratusan Anggota Pramuka Bermalam di Kantor Pemkot Bekasi
Hari Pramuka ke-65, Tri Adhianto Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Undangan Presiden Prabowo Jadi Kebahagiaan bagi Keluarga Sayuti Melik
Ramah Tamah Paskibraka, Wawali Harris Bobihoe Titip Pesan Jadi Generasi Penerus Bangsa
Wali Kota Bekasi Dorong Seluruh Elemen Sukseskan PORPROV XV Jabar 2026
Wali Kota Bekasi Kukuhkan Paskibraka, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:45 WIB

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Remisi Diberikan kepada 1.034 Warga Binaan Lapas Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Resmikan Flying Fox BPBD, Wali Kota Bekasi Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Semarak Hari Pramuka ke-65, Ratusan Anggota Pramuka Bermalam di Kantor Pemkot Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Hari Pramuka ke-65, Tri Adhianto Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Undangan Presiden Prabowo Jadi Kebahagiaan bagi Keluarga Sayuti Melik

Berita Terbaru