JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta maaf atas polemik usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Budi mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penyampaian usulan tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).
”Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai kepala dinas. Sebenarnya, kami juga pada saat itu tidak tahu bahwa ada usulan kenaikan tarif ini masuk,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, angka tarif parkir hingga Rp60.000 per jam yang beredar di publik masih berupa usulan. Menurut dia, besaran tarif tersebut belum menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Polemik mengenai tarif parkir mencuat setelah Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif tersebut berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Jupiter menyampaikan hal itu setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa angka kenaikan tarif parkir tersebut merupakan usulan Pemprov DKI Jakarta.
”Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin, usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda,” kata Jupiter.
Menurut Jupiter, usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
Persoalannya, kata dia, pembahasan itu dilakukan tanpa melibatkan Pansus Tata Kelola Perparkiran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dishub.
”Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda,” ujar Jupiter.
Jupiter menegaskan, angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Ia mengaku melihat langsung angka tersebut dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.
Dalam dokumen itu, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Adapun tarif untuk sedan, jip, minibus, pikap, dan kendaraan sejenis diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Selain itu, menurut Jupiter, terdapat pula usulan mengenai tarif maksimal kendaraan roda empat yang nilainya lebih tinggi, yakni Rp100.000 hingga Rp150.000.
”Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal,” kata Jupiter.
Dengan penjelasan Dishub DKI bahwa angka tersebut masih berupa usulan, besaran tarif parkir baru masih harus melalui pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi kebijakan. (ihd)














