Tata Kelola Keimigrasian Dibenahi, Keluhan Pemohon Visa Masih Bermunculan

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Hendarsam Marantoko tengah mendorong pembenahan tata kelola pelayanan keimigrasian. Namun, di tengah upaya tersebut, sejumlah pemohon visa mengeluhkan proses pengajuan yang dinilai belum konsisten dengan standar waktu pelayanan.

Keluhan tersebut antara lain menyangkut permohonan visa yang berulang kali berstatus pending, permintaan kelengkapan dokumen, hingga pembatalan permohonan setelah pemohon menyatakan telah memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan layanan tidak resmi berupa pembayaran tertentu yang disebut dapat mempercepat proses penerbitan visa. Informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya mengajukan permohonan visa melalui prosedur resmi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Namun, proses permohonannya disebut berlangsung lebih dari satu bulan. Pemohon juga beberapa kali diminta melengkapi dokumen yang kemudian telah dipenuhi.

“Visa kami ajukan hingga satu bulan lebih. Kami diminta melengkapi dokumen dan sudah kami lengkapi sesuai aturan. Namun, pada akhirnya permohonan visa dibatalkan dan kami diminta mengajukan kembali dari awal,” ujar sumber tersebut.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kerugian karena biaya PNBP telah dibayarkan dan tiket perjalanan sudah dipersiapkan.

*Dugaan Pembayaran untuk Percepatan*

Di tengah keluhan tersebut, sumber yang sama mengaku mengetahui adanya informasi mengenai pembayaran sekitar Rp400.000 per visa yang disebut-sebut berkaitan dengan percepatan proses.

Menurut sumber tersebut, terdapat permohonan yang diproses dan diterbitkan dalam waktu sekitar lima hari kerja setelah pembayaran tersebut dilakukan.

Sebaliknya, ia mengaku menemukan permohonan yang diajukan melalui mekanisme resmi justru membutuhkan waktu lebih lama, bahkan belum memperoleh kepastian setelah beberapa hari.

Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada pula keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai ada atau tidaknya praktik pembayaran di luar ketentuan dalam proses pelayanan visa.

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah sebelumnya telah mendorong peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan keimigrasian.

*Target Layanan Lima Hari*

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya mendorong penguatan fungsi keimigrasian melalui program Quick Win dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Salah satu hal yang ditekankan adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya meminta proses pelayanan visa dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Standar waktu tersebut semestinya menjadi acuan pelayanan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan pengguna layanan berdasarkan ada atau tidaknya pembayaran di luar ketentuan.

Karena itu, dugaan adanya layanan berbayar untuk mempercepat proses visa perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan publik.

Masyarakat berharap pembenahan yang dilakukan Ditjen Imigrasi tidak hanya meningkatkan kecepatan pelayanan, tetapi juga memastikan proses pengajuan visa berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

Kepastian mengenai alasan suatu permohonan ditunda, diminta dilengkapi, atau dibatalkan juga dinilai penting agar pemohon memperoleh informasi yang jelas dan dapat mempertanggungjawabkan setiap tahapan proses.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai keluhan pemohon serta dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan untuk mempercepat proses pengajuan visa. Upaya konfirmasi kepada pihak humas juga belum memperoleh keterangan.(red)

Berita Terkait

Komoditas Lampung Go Global: Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Batin Wulan Pikat Pengunjung IN2HCC
Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA
Bukti Kualitas Layanan Unggulan! IAS Group Sabet Apresiasi Prestisius di Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Pacu Kesejahteraan Warga Lewat Zakat Produktif, Gubernur Lampung Sabet Penghargaan Bergengsi BAZNAS
The KIM’5 Rilis Single Perdana “KAMU”, Usung Kisah Cinta dan Kesetiaan
Prestasi Gemilang Pemprov Lampung: Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026
Gabriel Lumbantoruan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Dorong Profesionalisme ASN, Pemprov Banten dan LAN RI Matangkan Strategi Manajemen Talenta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Komoditas Lampung Go Global: Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Batin Wulan Pikat Pengunjung IN2HCC

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Bukti Kualitas Layanan Unggulan! IAS Group Sabet Apresiasi Prestisius di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Pacu Kesejahteraan Warga Lewat Zakat Produktif, Gubernur Lampung Sabet Penghargaan Bergengsi BAZNAS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:48 WIB

The KIM’5 Rilis Single Perdana “KAMU”, Usung Kisah Cinta dan Kesetiaan

Berita Terbaru