JENDELANUSANTARA.COM, Depok – Kasno resmi melaporkan HS ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/3/2026). Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus gadai mobil fiktif.
Kasno mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/487/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
HS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 486 KUHP.
Kejadian dugaan penipuan ini berlangsung di Jalan Raya KSU No.7, Klinik Tirta Husada, Sukmajaya, Kota Depok.
Sebelum melapor ke polisi, Kasno menjelaskan bahwa ia sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Pada 9 Maret 2026 pukul 21.00 WIB, ia memohon bantuan dari istri HS yang merupakan seorang PNS di RSUD ASA, Tapos, Kota Depok.
“Apakah dengan ada jaminan hartanya, atau dicicil setiap bulan. Namun dikarenakan saudara HS, diduga tidak punya niat dan itilad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya secara pribadi memberikan somasi, tapi hingga dua kali (somasi) tidak ada tanggapan dan jawaban dari Saudara HS,” ungkap Kasno.
Karena somasi tidak digubris, Kasno akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ia menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah mengawal kasusnya.
“Apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya saya berikan kepada Polres Metro Depok beserta jajarannya. Walaupun laporan saya pas hari libur, jam kerja Polres Metro Depok Depok tepat waktu. Begitu cepat tanggap serta pelayanan yang sangat humanis melayani saya,” kata Kasno.
Kasno juga mendapatkan informasi bahwa ada laporan lain dengan terlapor yang sama di Polres Metro Depok.
Laporan tersebut berasal dari dua orang berbeda.
“Saya juga mendapatkan informasi di Polres Metro Depok, bahwa Saudara HS diduga melakukan tindakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda (bisa dicek ke SPKT Polres Metro Depok – red). Maka dari itu agar tidak bertambah jatuhnya korban-korban lainnya karena diduga ulah dari saudara HS, bersama ini saya mendesak kepada Bapak kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara HS ke penjara!,” tegas Kasno.
Selain itu, Kasno menyampaikan kabar terbaru dari pihak HS.
Tim pengacara yang sebelumnya mendampingi terlapor telah menyatakan mundur.
“Perlu untuk diketahui rekan-rakan pers semuanya, tepat hari Senin, 16 Maret 2026 pukul 00.41 WIB saya mendapatkan surat bermaterai elektronik/WA dari tim pengacara Saudara HS, telah menyatakan mengundurkan diri,” ungkap Kasno.
Kasno menegaskan tidak akan berhenti pada proses pidana saja.
Ia telah menyiapkan langkah hukum lanjutan di ranah perdata.
“Jika nantinya proses hukum saudara HS divonis bersalah oleh para jaksa penuntut umum dan yang mulia para hakim Pengadilan Negeri Kota Depok. Maka saya akan tetap melanjutkan langkah hukum gugatan Perdatanya di pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, untuk menuntut saudara HS wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” tandas Kasno.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak HS terkait laporan tersebut. (hrj/***)














