Didalami KPK, Pegawai Kemenaker Tiap Tahun Terima THR dari Pemerasan TKA

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui mekanisme pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA berinisial MK dan EPI dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Pemeriksaan ini menelusuri aliran dana tidak resmi yang diterima pegawai.

“Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA serta uang THR yang setiap tahun diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, yang diduga berasal dari para agen TKA,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Selain dugaan pembagian uang THR, penyidik juga menelusuri pembelian sejumlah aset oleh para tersangka. Aset tersebut dicurigai berasal dari hasil pungutan ilegal yang dilakukan sepanjang pengurusan izin penggunaan TKA.

Rp53,7 Miliar Terkumpul

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan orang aparatur sipil negara di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen itu, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk memungut uang dari pemohon. Apabila izin tak terbit, tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari.

Praktik Sejak Era Menteri Sebelumnya

KPK menduga praktik pungutan ini telah berlangsung lama, sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran dugaan aliran dana THR yang melibatkan pegawai di Direktorat PPTKA. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR
KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu
Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden
Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
Jejak Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Menyeret Skandal Dapur MBG
Lebih dari Delapan Hari Kerja, Pemohon: Pasca OTT KPK Ada Apa di Imigrasi?
Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:07 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:07 WIB

KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru