Didalami KPK, Pegawai Kemenaker Tiap Tahun Terima THR dari Pemerasan TKA

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui mekanisme pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA berinisial MK dan EPI dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Pemeriksaan ini menelusuri aliran dana tidak resmi yang diterima pegawai.

“Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA serta uang THR yang setiap tahun diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, yang diduga berasal dari para agen TKA,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Selain dugaan pembagian uang THR, penyidik juga menelusuri pembelian sejumlah aset oleh para tersangka. Aset tersebut dicurigai berasal dari hasil pungutan ilegal yang dilakukan sepanjang pengurusan izin penggunaan TKA.

Rp53,7 Miliar Terkumpul

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan orang aparatur sipil negara di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen itu, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk memungut uang dari pemohon. Apabila izin tak terbit, tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari.

Praktik Sejak Era Menteri Sebelumnya

KPK menduga praktik pungutan ini telah berlangsung lama, sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran dugaan aliran dana THR yang melibatkan pegawai di Direktorat PPTKA. (ihd)

Berita Terkait

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Berita Terbaru