Didalami KPK, Pegawai Kemenaker Tiap Tahun Terima THR dari Pemerasan TKA

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Uang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui mekanisme pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA berinisial MK dan EPI dilakukan pada Kamis (11/9/2025). Pemeriksaan ini menelusuri aliran dana tidak resmi yang diterima pegawai.

“Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA serta uang THR yang setiap tahun diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, yang diduga berasal dari para agen TKA,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

Selain dugaan pembagian uang THR, penyidik juga menelusuri pembelian sejumlah aset oleh para tersangka. Aset tersebut dicurigai berasal dari hasil pungutan ilegal yang dilakukan sepanjang pengurusan izin penggunaan TKA.

Rp53,7 Miliar Terkumpul

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan orang aparatur sipil negara di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen itu, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk memungut uang dari pemohon. Apabila izin tak terbit, tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari.

Praktik Sejak Era Menteri Sebelumnya

KPK menduga praktik pungutan ini telah berlangsung lama, sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, empat orang pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran dugaan aliran dana THR yang melibatkan pegawai di Direktorat PPTKA. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru