Jaksa KPK Dame Maria Silaban menyebutkan, perbuatan yang didakwakan kepada Immanuel, yang akrab disapa Noel, dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan para terdakwa diduga secara bersama-sama memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan sejumlah uang. “Total uang yang dipungut mencapai Rp6,52 miliar dan merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Jaksa juga menguraikan pembagian keuntungan yang diduga diterima masing-masing terdakwa. Immanuel Ebenezer disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi menerima Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa, sejumlah pihak lain turut disebut menerima aliran dana, antara lain Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga mendakwa Immanuel Ebenezer menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama yang bersangkutan menjabat sebagai wakil menteri.
Atas dakwaan gratifikasi tersebut, Immanuel juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ihd)














