Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025. (Jennus/Ihade)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025. (Jennus/Ihade)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam duplik yang ia bacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/7/2025), Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya telah berjuang sebaik mungkin dan kini menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan.

“Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah,” ujar Tom. Ia menyebut baru memahami makna kata “tawakal” yang dikenalkan oleh sesama tahanan beragama Islam di rumah tahanan.

Tom, yang menjabat sebagai Mendag pada 2015—2016, mengungkapkan bahwa selama proses hukum ia banyak merenung dan berharap semua pihak—hakim, jaksa, penasihat hukum, dan publik—mendapat keberkahan dari Tuhan. Ia juga memanjatkan doa khusus bagi keluarganya yang disebut sebagai sumber kekuatannya dalam menghadapi perkara ini.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi lintas kementerian.

Jaksa juga menilai Tom lalai karena tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilisasi harga dan pasokan gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI/Polri.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru