Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk

JENDELANUSANTARA.COM, LANGKAT – Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.Tuntutan ini muncul menyusul informasi keluarga korban yang menceritakan tentang kecelakaan maut yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima, korban yang menjabat sebagai Head Chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.

“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta sementara bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan padahal dalam UU No. 24 tahun 2011 tengang BPJS mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 10 orang mendaftarkan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, apabila tidak didaftarkan bisa dikenakan tindakan administratif dan pidana kepada perusahaan atau pelaku usaha tegas Maruli Rajagukguk yang juga Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar, Senin (13/4/2026).

Santunan Rp5 Juta Ditolak, Biaya RS Ditaksir Capai Ratusan bahkan milyaran rupiah

Maruli mengungkapan pihak keluarga sempat dipertemukan dan ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun dengan berat hati, tawaran tersebut harus tak diterima karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.

“Keluarga menolak santunan tersebut. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak hingga ratusan juta, bahkan diprediksi bisa tembus Rp 500 juta lebih. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh,” seru Maruli.

Lebih lanjut Menurut Maruli, Pengusaha atau Pemberi Kerja jika lalai tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran serius bisa dipidana 8 (delapan) tahun sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan UU BPJS, maka Pengawas Ketengakerjaan harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan dipulihkan kesehatannya serta perusahaan harus membayar gaji pekerja selama masa dalam perawatan maupun setelah perawatan tidak boleh di PHK sewenang wenang.

Desak Evaluasi Total Dapur MBG

Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi manajemen dapur di lokasi tersebut.

“Kami meminta agar dapur MBG di bawah naungan mereka ini dievaluasi total. Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah,” tegasnya.

Maruli menekankan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG bertindak dewasa, segera menanggung seluruh biaya medis, dan memberikan hak-hak korban sesuai aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

DPRD Samosir Disorot karena Belum Tanggapi Permintaan RDP soal Pelayanan RSUD Hadrianus Sinaga
Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Enam Unit Excavator Diserahkan ke Pihak Berwenang
Gerindra Sumut Targetkan 1.000 Paket Takjil Harian di Seluruh DPC
AMPHIBI Dukung PT KINRA Wujudkan KEK Sei Mangkei sebagai Kawasan Industri Hijau
Pendirian Rumah Tahfiz di Serambi Babussalam Simalungun Diharapkan Bangun Peradaban
Adaptif terhadap Regulasi Nasional, Holding Perkebunan Nusantara Dorong Transformasi Layanan PT Sri Pamela Medika Nusantara
Peran Historis Kebun Batangtoru di Bawah Holding Perkebunan Nusantara
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Lewat Kehadiran Ruang KRIS di Sri Pamela Medika Nusantara

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:48 WIB

Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Senin, 16 Maret 2026 - 20:07 WIB

DPRD Samosir Disorot karena Belum Tanggapi Permintaan RDP soal Pelayanan RSUD Hadrianus Sinaga

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIB

Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Enam Unit Excavator Diserahkan ke Pihak Berwenang

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:29 WIB

Gerindra Sumut Targetkan 1.000 Paket Takjil Harian di Seluruh DPC

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:05 WIB

AMPHIBI Dukung PT KINRA Wujudkan KEK Sei Mangkei sebagai Kawasan Industri Hijau

Berita Terbaru