Delapan Tahun Pascarevisi UU Terorisme, Pendekatan Pencegahan Terus Diperkuat

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen HI UMY, Dr. Surwandono, M.Si

Dosen HI UMY, Dr. Surwandono, M.Si

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Delapan tahun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merevisi aturan pemberantasan terorisme, pemerintah masih memperkuat pendekatan pencegahan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Di tengah penguatan kebijakan pencegahan tersebut, analisis isi terhadap regulasi terorisme menunjukkan bahwa muatan pidana dan pemenjaraan masih mendominasi. Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Surwandono, M.Si., menemukan porsi pidana dan pemenjaraan mencapai 77 persen dari keseluruhan muatan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Angka tersebut memang turun dibandingkan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang mencapai 94 persen. Namun, pidana dan pemenjaraan tetap menjadi bagian terbesar dalam keseluruhan muatan regulasi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pergeseran menuju pendekatan pencegahan belum sepenuhnya mengubah karakter utama kebijakan penanggulangan terorisme.

Pendekatan Lunak Mulai Masuk, tetapi Masih Terbatas

Surwandono membandingkan isi UU Nomor 15 Tahun 2003 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 melalui analisis isi. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan komposisi kebijakan setelah revisi regulasi pada 2018.

Muatan deradikalisasi meningkat dari nol menjadi tujuh persen. Pembinaan, edukasi, dan reintegrasi juga meningkat dari nol menjadi empat persen. Sementara itu, muatan pencegahan naik dari 0,7 persen menjadi dua persen, sedangkan pemberantasan naik dari 5,2 persen menjadi delapan persen.

“Revisi undang-undang terorisme pada 2018 ini saya lihat sebagai pergeseran menuju pendekatan lunak _(soft approach)._ Namun, porsinya masih kecil dalam keseluruhan bauran kebijakan. Mekanisme deradikalisasi dan reintegrasi juga belum cukup terlembaga,” ujar Surwandono saat dihubungi pada Kamis (01/10).

Menurut Surwandono, pembahasan regulasi terorisme di Indonesia masih lebih banyak berfokus pada pidana dan pemenjaraan. Sementara itu, upaya mendorong pelaku kembali menjadi bagian dari masyarakat sipil belum mendapat porsi yang sebanding.

Padahal, UU Nomor 5 Tahun 2018 telah memperkuat mandat negara dalam pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. BNPT juga kembali menegaskan mandat tersebut dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan terorisme pada 2026.

Reintegrasi Perlu Jadi Bagian Utama Deradikalisasi

Surwandono mendukung program deradikalisasi yang memadukan pendidikan agama, pelatihan keterampilan, konseling psikologis, dan penegakan hukum. Menurutnya, koordinasi antarlembaga serta integrasi sosial-ekonomi masih menjadi tantangan dalam memastikan mantan pelaku dapat kembali menjalani kehidupan sebagai warga sipil.

Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena ancaman terorisme tidak berhenti setelah proses penindakan hukum. Berdasarkan catatan dalam kajiannya, Surwandono mencatat 14 insiden pada periode 2000–2011 dan 20 insiden pada periode 2012–2023.

Menurutnya, karakter pelaku dan sasaran juga semakin beragam, termasuk keterlibatan perempuan dan anak serta penyebaran aktivitas di luar Jawa dan Bali.

Kondisi tersebut, kata Surwandono, perlu dibaca sebagai alasan untuk memperluas pendekatan penanggulangan terorisme. Pendekatan itu tidak hanya dilakukan melalui lensa represif dan kultural, tetapi juga melalui pendekatan struktural yang menempatkan pemerintah sebagai aktor penting dalam membangun kondisi yang mendukung perdamaian.

Insentif Perdamaian Perlu Diperkuat

Surwandono mempertanyakan mengapa aspek deradikalisasi dan reintegrasi masih memiliki porsi terbatas dalam regulasi, meskipun kebijakan penanggulangan terorisme telah mengalami perubahan.

Menurutnya, keberlanjutan konflik juga dipengaruhi oleh perbandingan antara insentif konflik dan insentif perdamaian. Karena itu, negara perlu membangun mekanisme yang membuat pilihan untuk kembali dan hidup damai menjadi lebih memungkinkan bagi individu maupun komunitas yang terdampak konflik.

“Penting agar perdamaian bisa berjalan. Kita harus membuat inisiatif perdamaian lebih besar daripada insentif konflik,” tegasnya.

Ia mencontohkan Papua dan Aceh sebagai wilayah yang memiliki pengalaman konflik dan membutuhkan penguatan mekanisme perdamaian. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melembagakan insentif perdamaian secara lebih baik.

Arah kebijakan tersebut, kata Surwandono, perlu bergerak dari penanggulangan terorisme yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju reintegrasi sosial yang lebih komprehensif.

Dengan demikian, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanggulangan terorisme. Namun, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, deradikalisasi, reintegrasi, serta dukungan sosial-ekonomi agar upaya pencegahan dapat berlangsung dalam jangka panjang. (gla)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

KKRI Hadir sebagai Ekstrakurikuler Pilihan Tahun Ajaran 2026/2027
Penanggulangan Terorisme di Indonesia Mulai Libatkan Keluarga dalam Reintegrasi Eks Napiter
Cris Kuntadi: AI Bantu Auditor Kemnaker Saring Data dan Deteksi Risiko Lebih Cepat
Verifikasi MagangHub, Kemnaker Manfaatkan AI Deteksi Pendaftaran Tak Lazim
Semarak HUT ke-270, Pemkot Yogyakarta Gelar FestiSale Libatkan Beragam Pelaku Usaha
Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi
PMI Bantul Kirim Lima Personel Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, Bawa Misi Kemanusiaan
Hotel Crystal Lotus Yogyakarta Hadirkan Experience Baru, Crystal Grand Ballroom Kini Dilengkapi Videotron 4K

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:46 WIB

KKRI Hadir sebagai Ekstrakurikuler Pilihan Tahun Ajaran 2026/2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Delapan Tahun Pascarevisi UU Terorisme, Pendekatan Pencegahan Terus Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 16:05 WIB

Cris Kuntadi: AI Bantu Auditor Kemnaker Saring Data dan Deteksi Risiko Lebih Cepat

Rabu, 30 September 2026 - 15:43 WIB

Verifikasi MagangHub, Kemnaker Manfaatkan AI Deteksi Pendaftaran Tak Lazim

Rabu, 30 September 2026 - 14:26 WIB

Semarak HUT ke-270, Pemkot Yogyakarta Gelar FestiSale Libatkan Beragam Pelaku Usaha

Berita Terbaru