Delapan Provokator Pembakaran Wisma MPR di Bandung Ditangkap Polisi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan terduga provokator pembakaran Wisma MPR beserta barang bukti. (Antara)

Delapan terduga provokator pembakaran Wisma MPR beserta barang bukti. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap delapan orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis dan pembakaran Wisma Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (4/9/2025), mengatakan, para tersangka tidak hanya menyebarkan konten provokatif di media sosial, tetapi juga ikut melakukan perusakan fasilitas umum dan membakar bangunan. Polisi menemukan dua bom molotov yang siap digunakan.

”Ada seorang perempuan yang bertugas memosting, sementara rekan-rekannya memberikan tutorial pembuatan molotov. Dari situ kami menemukan barang bukti dua molotov yang berbahaya,” ujar Hendra.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung 29—31 Agustus 2025 itu diwarnai pelemparan batu, kayu, dan ribuan molotov ke arah petugas. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan bermotor terbakar. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penyampaian aspirasi, melainkan perusakan.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadiansah menambahkan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan provokasi dan informasi palsu, termasuk klaim bohong mengenai aparat menembakkan peluru karet.

Selain itu, kelompok ini juga membuat donasi dengan mencantumkan nomor rekening untuk membiayai aksi. Polisi menduga aktivitas tersebut telah direncanakan. “Kami mendalami apakah ada keterhubungan dengan kelompok lain di daerah berbeda. Jejak digital para pelaku juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Resza. (ihd)

Berita Terkait

Ekskavator Ratakan 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Warga Bersorak
MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik
Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia
TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Ekskavator Ratakan 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon, Warga Bersorak

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Berita Terbaru