JENDELANUSANTARA.COM, Kupang, NTT — Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Komandan Kompi (Danki) A Yonif Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal, dalam perkara penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Lucky Namo. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer dalam dinas, yakni dengan sengaja memukul atau menyakiti bawahan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, Rabu (31/12/2025), di Kupang.
Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp 561 juta. Hakim merujuk pada Pasal 106 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi dengan nilai yang sama.
Dalam rangkaian sidang putusan perkara yang sama, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain, masing-masing dihukum enam tahun enam bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Keempatnya diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sekitar Rp 136 juta. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan oditur karena para terdakwa dinilai melakukan perbuatan dalam keadaan mabuk dan pada hari berikutnya, sehingga memperberat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Sementara itu, dalam perkara terpisah yang melibatkan 17 terdakwa lainnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun bagi para terdakwa berpangkat bintara dan tamtama, serta pidana sembilan tahun penjara bagi dua terdakwa berpangkat perwira yang menjabat sebagai komandan peleton. Seluruhnya disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sekitar Rp 32 juta.
Majelis hakim menetapkan pembayaran restitusi dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, Oditur Militer berwenang menyita harta para terdakwa atau menggantinya dengan pidana kurungan.
Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa bersama penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, demikian pula Oditur Militer. Tenggang waktu selama 14 hari diberikan untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perkara ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo di lingkungan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dengan dalih pembinaan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kasus tersebut menyeret total 22 terdakwa yang diperiksa dalam tiga berkas perkara terpisah. (ihd)














