“Saya sudah dua kali meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Abdullah –yang akrab disapa Abduh–menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur keterlibatan debt colletor dalam penagihan utang tidak efektif. Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan aturan tersebut.
Menurut Abduh, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara eksplisit memberikan mandat penagihan kepada pihak ketiga. Penagihan, kata dia, merupakan kewenangan kreditur sebagai pemegang piutang.
Dalam situasi tata kelola penagihan utang yang dinilai bermasalah, Abduh menyebut OJK memiliki tanggung jawab besar. OJK, lanjutnya, tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga wajib memastikan pengawasan ketat serta mitigasi risiko agar tidak terjadi pelanggaran hukum di lapangan.
Anggota Badan Legislasi DPR itu mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Ia menyinggung kembali peristiwa penagihan utang disertai ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen yang terjadi di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan dengan regulasi yang mengutamakan perlindungan konsumen sekaligus menjamin hak pelaku usaha jasa keuangan, tanpa atau dengan celah minimal tindak pidana,” ujar Abduh.
Ia juga meminta OJK bersama kepolisian menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang tetap menggunakan pihak ketiga dengan cara-cara melanggar hukum dalam menagih utang.
“Lakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pelaku usaha jasa keuangan terkait. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” kata Abduh. (ihd)














