Buron Hipnotis Ditangkap di Garut, Beraksi di Sorong hingga Malaysia

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Garut — Seorang buronan kasus penipuan dengan modus hipnotis lintas provinsi ditangkap di Garut, Jawa Barat. Pria berinisial MA (53), yang sempat menjadi incaran kepolisian karena kejahatan serupa di berbagai wilayah, termasuk Sorong dan bahkan Malaysia, ditangkap oleh aparat Polsek Cibatu setelah menghilang usai menjalankan aksinya di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (7/7/2025) sore. Saat didatangi polisi di kediamannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, MA sempat melakukan perlawanan dengan berteriak dan menuduh petugas sebagai pencuri. Teriakan itu sempat memicu reaksi warga sekitar yang hendak menghadang polisi.

“Pelaku sempat menuduh kami maling, tapi setelah kami menunjukkan identitas dan menjelaskan, warga akhirnya mengerti,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cibatu, Bripka Jujun, saat dikonfirmasi.

MA diketahui menjadi buronan atas laporan korban hipnotis di sebuah pusat perbelanjaan di Tebing Tinggi. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta berupa perhiasan emas.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa ia memiliki benda pusaka yang bisa menggandakan uang. Korban yang terhipnotis lalu menyerahkan perhiasan emas untuk ‘ritual’, namun kemudian ditinggal begitu saja,” tutur Jujun.

Rekam Jejak dan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan sementara, MA diketahui bukan pelaku baru. Ia sudah pernah beraksi di berbagai kota, termasuk Sorong, dan tercatat pernah melakukan penipuan serupa di Malaysia. Di Cibatu, tempat ia tinggal beberapa tahun terakhir, MA dikenal sebagai pekerja serabutan.

Penipuan dengan modus serupa bukanlah hal baru. Berdasarkan data Laporan Tahunan Kepolisian RI 2023, setidaknya terdapat 147 kasus penipuan dengan embel-embel “benda pusaka” atau “penggandaan uang” yang dilaporkan di berbagai daerah. Sebagian besar pelakunya menjadikan korban perempuan dan lanjut usia sebagai target karena dianggap lebih mudah dipengaruhi secara psikologis.

Modus hipnotis sendiri biasanya dikombinasikan dengan pendekatan kultural atau spiritual palsu, termasuk penggunaan benda yang disebut keramat, air doa, atau cerita turun-temurun dari “guru” yang tak jelas identitasnya.

Menunggu Tim Penyidik

Saat ini, MA masih diamankan di Polsek Cibatu. Tim penyidik dari Polres Tebing Tinggi dijadwalkan datang untuk membawa pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami hanya membantu mengamankan pelaku. Proses penyidikan sepenuhnya kewenangan Polres Tebing Tinggi,” kata Jujun.

Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada iming-iming kekayaan instan. “Jika ada yang mengaku bisa menggandakan uang, menyembuhkan penyakit, atau menawarkan jalan pintas yang tidak logis, segera laporkan ke polisi,” ujar Jujun.

Penangkapan MA menegaskan bahwa pelaku kejahatan dengan modus lama bisa tetap berbahaya selama masih ada korban yang percaya. Di tengah derasnya arus informasi digital, daya kritis dan literasi masyarakat masih menjadi benteng utama dari berbagai bentuk penipuan berbasis kepercayaan semu. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru