Bumi Adil Law Firm Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kota Bandar Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandar Lampung – Bumi Adil Law Firm and Associates membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat Kota Bandar Lampung mulai Jumat, 17 Oktober 2025.

Program ini mencakup perkara pidana maupun perdata, baik untuk mereka yang berstatus penggugat, tergugat, pelapor, terlapor, maupun terdakwa. Layanan gratis ini tidak mencakup perkara perceraian.

Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar, SH, menjelaskan bahwa inisiatif ini dihadirkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami sengaja membuka bantuan hukum gratis dengan menyisihkan uang kas kantor. Harapannya, masyarakat kurang mampu di Kota Bandar Lampung bisa lebih mudah mendapatkan akses hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta menyelesaikan masalah secara tuntas dan adil,” ujar Rian Ali.

Ia menambahkan, layanan ini juga diharapkan dapat mencegah intimidasi terhadap warga, memberikan rasa aman, dan mendorong keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Layanan ini berpusat di kantor Bumi Adil Law Firm and Associates yang beralamat di Jl. Pulau Batam Raya No. 39, Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi 0853-8000-0817. (red)

Berita Terkait

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Berita Terbaru