BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan perubahan sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi sistem baru ini akan dimulai bertahap tahun 2024 dan berlaku penuh pada Juli 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa sistem tanpa kelas ini dirancang untuk memberikan layanan yang lebih merata kepada peserta. “KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, tapi dilakukan bertahap dalam dua tahun,” ujar Budi, Senin (30/12/2024).

Menurut Budi, tarif dalam sistem KRIS diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi kemungkinan tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.

Perubahan Kelas BPJS Resmi melalui Perpres

Sistem KRIS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam sistem ini, kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang seragam.

Tahapan implementasi dimulai pada 2024 dengan target penyelesaian penuh pada 30 Juni 2025. Penyesuaian iuran peserta akan berlaku secara resmi mulai 1 Juli 2025.

Iuran Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Selama masa transisi, besaran iuran peserta masih mengikuti aturan sebelumnya sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema iuran yang berlaku saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan PPU lembaga pemerintah, yaitu 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
  4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
  5. Peserta Mandiri (PBPU):
    • Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
    • Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
    • Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

Denda keterlambatan iuran tetap diberlakukan, namun mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda untuk pembayaran yang melewati tanggal 10.

Penerapan KRIS diharapkan mampu meningkatkan pemerataan layanan kesehatan, sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Pemerintah masih mengkaji mekanisme final terkait tarif baru untuk peserta. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga
Skrining Kesehatan Untuk Deteksi Risiko Penyakit Serius, Gratis Pakai BPJS

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB