Boleh Saja Pemilih Kampanyekan Kotak Kodong di Pilkada 2024 Tapi Ada Syaratnya

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan kotak kosong, khususnya di daerah dengan calon tunggal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap pilihan politik masyarakat mendapatkan ruang yang proporsional.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong sama dengan kampanye di daerah tanpa calon tunggal. “Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan pelaksanaan di daerah lainnya,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurutnya, KPU menghormati hak politik masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk mendukung kotak kosong. “Kami menjamin masyarakat bebas menentukan pilihan politiknya,” tambah Idham.

Namun, KPU menegaskan bahwa pendukung kotak kosong tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pencoblosan. “Apapun bentuk kampanye pada hari tenang dan pencoblosan akan dilarang,” jelas Idham. Pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut.

Tahapan Pilkada 2024 telah disusun dengan detail, termasuk pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan kebijakan ini, KPU berharap proses Pilkada berlangsung demokratis dan inklusif, memberikan ruang bagi setiap pilihan politik, termasuk kampanye kotak kosong. (*)

Berita Terkait

Tangkal Paham Radikal Sejak Dini, Rumah Moderasi Apresiasi Langkah Polri di HUT Bhayangkara ke-80
JAFF Market 2026 Siap Digelar, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Industri Film Asia Tenggara
Seperempat Abad Partai Demokrat, AHY Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Negeri
Mentrans: Setelah Hampir Delapan Tahun Menunggu, Tanah Warga Transmigran Akhirnya Resmi Menjadi Hak Mereka
Kementerian Transmigrasi memberikan atensi penuh terhadap kepastian hak atas tanah bagi warga eks-transmigran di Sulawesi Barat.
Bimtek PMAKI di Jakarta Timur Perkuat Pendidikan Antikorupsi bagi Para Guru
Konferensi Republik Bangkit Jadi Ruang Konsolidasi Demokrasi Antar Generasi
Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:19 WIB

Tangkal Paham Radikal Sejak Dini, Rumah Moderasi Apresiasi Langkah Polri di HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:01 WIB

JAFF Market 2026 Siap Digelar, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Industri Film Asia Tenggara

Senin, 29 Juni 2026 - 15:47 WIB

Seperempat Abad Partai Demokrat, AHY Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Negeri

Senin, 29 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mentrans: Setelah Hampir Delapan Tahun Menunggu, Tanah Warga Transmigran Akhirnya Resmi Menjadi Hak Mereka

Senin, 29 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kementerian Transmigrasi memberikan atensi penuh terhadap kepastian hak atas tanah bagi warga eks-transmigran di Sulawesi Barat.

Berita Terbaru