
Jakarta | Selasa, 24 September 2024 - 22:18 WIB
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan kotak kosong, khususnya di daerah dengan calon tunggal….