Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah telah merilis pembaruan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2025. Penyesuaian biaya ini disesuaikan dengan jenis SIM dan kebutuhan administrasi lainnya. Berikut informasi rinci terkait biaya, syarat usia, dan jenis-jenis SIM di Indonesia.

Syarat Usia Minimal Kepemilikan SIM

Mengacu pada laman Indonesiabaik.id, berikut batas usia minimal untuk pengajuan SIM berdasarkan golongan:

  • SIM A, C, D, DI: Minimal 17 tahun
  • SIM CI: Minimal 18 tahun
  • SIM CII: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM BI, BII: Minimal 20 tahun
  • SIM BI Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025
  1. Biaya Pembuatan SIM Baru 2025
    • SIM A, BI, BII: Rp 120.000/penerbitan
    • SIM C, CI, CII: Rp 100.000/penerbitan
    • SIM D, DI: Rp 50.000/penerbitan
    • SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan
  2. Biaya Perpanjangan SIM 2025
    • SIM A, BI, BII: Rp 80.000
    • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
    • SIM D: Rp 30.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tarif dapat bervariasi tergantung wilayah.

Jenis-jenis SIM di Indonesia
  1. SIM A
    • SIM A: Untuk kendaraan hingga 3.500 kg (mobil penumpang perseorangan atau mobil barang).
    • SIM A Umum: Untuk mobil penumpang umum atau barang umum hingga 3.500 kg.
  2. SIM B
    • SIM BI: Untuk kendaraan di atas 3.500 kg (bus atau mobil barang perseorangan).
    • SIM BI Umum: Untuk kendaraan umum berbobot lebih dari 3.500 kg.
    • SIM BII dan BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan gandengan lebih dari 1.000 kg.
  3. SIM C (Motor)
    • SIM C: Untuk sepeda motor hingga 250 cc.
    • SIM CI: Untuk motor 250-500 cc atau motor listrik sejenis.
    • SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc (moge).
  4. SIM D (Disabilitas)
    • SIM D: Untuk sepeda motor penyandang disabilitas.
    • SIM DI: Setara SIM A untuk kendaraan roda empat khusus penyandang disabilitas.

Informasi ini diharapkan membantu masyarakat dalam memahami jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhannya dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan. (ihd – berbagai sumber)

 

Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya
Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya
Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya
Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya
SIM Baru Pakai NIK, Format Internasional, Wajib BPJS, dan Mulai Berlaku Tilang Poin
Kebijakan Baru SIM: Ini Syarat dan Proses Pembuatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:01 WIB

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:04 WIB

Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:43 WIB

Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB