Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Berharap Pembahasan RUU DKJ Dapat Segera Diselesaikan

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Karena itu, Mendagri mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut. Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024. Namun pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024 mendatang.

Mendagri menyampaikan, upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM. Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimistis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Mendagri menyampaikan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan. Sebelumnya, Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ.

“Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” jelasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan, Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan
PTPN IV PalmCo Gandeng Bulog dan Pemda Salurkan Beras SPHP Secara Merata
Mendagri Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Hadiri Launching Kopdeskel, Fisik Maupun Virtual
Semarakkan HUT Ke-80 RI, Mendagri Dorong Daerah Berkreasi dan Gaungkan Semangat Gotong Royong
Mendagri: Satgas MBG Harus Punya Kewenangan Penuh dari Kepala Daerah
Jelang Launching Kopdeskel, Mendagri Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Logistik Lapangan
Media sebagai Mitra Strategis: Salimah Dorong Publikasi yang Inspiratif dan Terarah
Instruksi Presiden Jadi Dasar Penundaan Paspor Baru, Ditjen Imigrasi Utamakan Prioritas Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

80.068 Koperasi Merah Putih Disahkan, Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:05 WIB

PTPN IV PalmCo Gandeng Bulog dan Pemda Salurkan Beras SPHP Secara Merata

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:05 WIB

Mendagri Wajibkan Seluruh Kepala Daerah Hadiri Launching Kopdeskel, Fisik Maupun Virtual

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:51 WIB

Semarakkan HUT Ke-80 RI, Mendagri Dorong Daerah Berkreasi dan Gaungkan Semangat Gotong Royong

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:19 WIB

Mendagri: Satgas MBG Harus Punya Kewenangan Penuh dari Kepala Daerah

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB