Beredar Pemeringkatan IKK di Instagram, Pemkab Bandung Rujuk Data Resmi LAN

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, KABUPATEN BANDUNG – Menanggapi informasi mengenai pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah yang dipublikasikan akun Instagram @jabarstat pada Rabu (16/9/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu meluruskan informasi tersebut dengan merujuk pada hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025.

Dalam publikasi @jabarstat tersebut, Kabupaten Bandung tidak tercantum dalam pemeringkatan IKK pemerintah daerah di Jawa Barat. Padahal, berdasarkan dokumen resmi hasil pengukuran LAN RI, Kabupaten Bandung memperoleh nilai IKK sebesar 86,42 dengan kualifikasi “Sangat Baik”.

Kualifikasi tersebut mengacu pada rentang nilai IKK yang ditetapkan, yakni nilai 91,00–100 dengan kualifikasi “Unggul”, 80,00–90,99 “Sangat Baik”, 65,00–79,99 “Baik”, 50,00–64,99 “Cukup”, dan kurang dari 50 “Kurang”.

Berdasarkan perbandingan nilai IKK pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua, setelah Kota Depok yang memperoleh nilai 86,88.

Pemerintah daerah lainnya juga tercatat memperoleh nilai di bawah Kabupaten Bandung, antara lain Kabupaten Karawang sebesar 79,61, Kabupaten Sukabumi 78,36, Kabupaten Bekasi 77,91, Kabupaten Tasikmalaya 75,67, Kabupaten Indramayu 75,26, Kabupaten Garut 72,09, Kabupaten Cianjur 72,04, Kota Tasikmalaya 71,39, dan Kabupaten Subang 71,36.

Perlu diketahui, IKK merupakan instrumen resmi nasional yang mengukur kualitas kebijakan berdasarkan aspek perencanaan, implementasi, evaluasi, serta dampak kebijakan terhadap pembangunan. Ada tiga kebijakan yang menjadi objek penilaian IKK Tahun 2025 meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Adapun nilai akhir masing-masing kebijakan yakni 92,875 untuk kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 100 untuk Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta 66,375 untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pemkab Bandung menyampaikan klarifikasi ini untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai capaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Bandung juga mengimbau masyarakat agar mencermati sumber informasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen resmi sebagai upaya dalam mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (gla)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

Gempa Berulang Belum Timbulkan Kerusakan, KDS Minta Warga Tetap Waspada
KDS Beri Hadiah Umroh bagi Kader PKK Berprestasi di Jambore PKK 2026
KDS Pastikan Pemerintah Hadir di Tengah Musibah Warga Lebakwangi
Rapat Paripurna, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Perkuat Sinergi Pembangunan
Amankan Aset Umat, KDS Targetkan 10 Ribu Sarana Ibadah Bersertifikat
KDS Dorong Becak Listrik Jadi Penopang Mata Pencaharian Warga
Bukan Sekadar Touring, JICO Bandung Bawa Misi Sosial dan Kolaborasi ke Pangalengan
KDS: Warga Bayar PBB, Pemkab Wajib Hadir Bangun Fasos-Fasum

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:09 WIB

Gempa Berulang Belum Timbulkan Kerusakan, KDS Minta Warga Tetap Waspada

Rabu, 16 September 2026 - 08:31 WIB

Beredar Pemeringkatan IKK di Instagram, Pemkab Bandung Rujuk Data Resmi LAN

Selasa, 15 September 2026 - 17:02 WIB

KDS Beri Hadiah Umroh bagi Kader PKK Berprestasi di Jambore PKK 2026

Selasa, 15 September 2026 - 08:46 WIB

KDS Pastikan Pemerintah Hadir di Tengah Musibah Warga Lebakwangi

Senin, 14 September 2026 - 15:55 WIB

Rapat Paripurna, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Perkuat Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru