Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan judi daring berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Jaringan tersebut menjalankan berbagai situs, antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang berdampak luas bagi masyarakat. “Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi,” ujar Wira di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menggelar operasi penegakan hukum secara serentak di berbagai daerah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara; serta Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian daring.

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, laptop, telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.

“Penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan pengembangan masih terus dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Wira.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Kami terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Ke depan, Bareskrim Polri akan melanjutkan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum terhadap jaringan judi online tersebut berjalan hingga tuntas. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru