JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan serta akses media sosial bagi anak sebagai langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Atalia menyebut regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan perlindungan anak dari berbagai dampak negatif di ruang siber.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa jenjang SD hingga SMA. Layanan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude termasuk dalam kategori yang penggunaannya diatur agar tidak menghambat perkembangan kognitif siswa.
Menurut Atalia, pembatasan ini bertujuan mendorong proses belajar yang tetap menekankan kemampuan berpikir mandiri.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak pada berbagai platform digital direncanakan berlangsung bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang akan menjadi perhatian antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Langkah ini dinilai sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak guna melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Atalia menekankan, regulasi tersebut perlu diikuti penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa agar penggunaan teknologi berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah mengembangkan kurikulum pembelajaran kecerdasan buatan secara bertahap, sekaligus menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan. (ihd)














