JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi kendaraan pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pihak ketiga yang terdampak akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, dengan produk asuransi third party liability (TPL). Berikut rincian terkait kebijakan ini:
- Kewajiban Asuransi Kendaraan
- Saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi wajib.
- Peraturan pemerintah terkait kewajiban ini diharapkan dapat diterbitkan paling lambat pada Januari 2025.
- Mekanisme Implementasi
- Pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK yang mencakup penerapan asuransi TPL bagi semua kendaraan bermotor.
- Salah satu tantangan utama adalah penyusunan platform untuk memverifikasi asuransi kendaraan yang dimiliki setiap individu.
- Asuransi Wajib Sebagai Sistem Gotong Royong
- Asuransi wajib ini akan memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, seperti pengguna jalan lainnya, dalam kecelakaan lalu lintas.
- Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan berbagai pihak.
- Penerapan di Negara Lain
- Sistem asuransi kendaraan bermotor wajib sudah diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN, yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia.
- Dasar Hukum dan Pembentukan Aturan
- Program asuransi wajib kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam Pasal 39 A.
- Pemerintah berhak menunjuk kelompok tertentu yang diwajibkan membayar premi asuransi.
- Peta Jalan Perasuransian 2023-2027
- Asuransi wajib ini masuk dalam peta jalan perasuransian yang bertujuan untuk memperluas penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia.
- Pemerintah menekankan pentingnya inovasi produk asuransi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
- Kesiapan Industri dan Koordinasi dengan Pemerintah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan tengah mengkaji rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi dasar implementasi kebijakan ini.
- Diharapkan koordinasi antara pemerintah dan industri perasuransian dapat menghasilkan regulasi yang tepat.
- Pendalaman Pasar Asuransi
- Salah satu tujuan kebijakan TPL adalah untuk memperdalam pasar asuransi di Indonesia, yang saat ini masih rendah, dengan aset perusahaan asuransi hanya mencapai 5,32% dari GDP per Oktober 2024.
- Kebutuhan Kolaborasi untuk Keberhasilan Implementasi
- Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara kebijakan sektor keuangan, peraturan pemerintah, dan kesiapan industri perasuransian untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Peraturan pemerintah mengenai asuransi kendaraan wajib diperkirakan akan mulai berlaku pada awal 2025, namun saat ini masih dalam tahap persiapan dan pembahasan. (ihd/ihd)
Dari berbagai sumber