BSU 2025 Masih Tersisa untuk 9 Juta Pekerja, Ini Cara Cek dan Cairkan di Kantor Pos

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah masih melanjutkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dengan penghasilan rendah. Hingga awal Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 8,3 juta orang telah menerima bantuan, dari target total 17,3 juta penerima. Artinya, masih terdapat sekitar 9 juta pekerja yang menunggu penyaluran.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebagian besar dari sisa penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia karena proses verifikasi data masih terus berlangsung. “Yang belum itu sebagian besar disalurkan dari PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu,” ujar Yassierli, Senin (7/7).

Berikut rincian terbaru penyaluran dan cara mengakses BSU 2025:

Cakupan Penyaluran BSU 2025
  • Total target penerima: 17,3 juta orang

  • Penerima per Juli 2025: 8,3 juta orang

  • Sisa penerima yang belum mendapatkan BSU: ±9 juta orang

  • Mekanisme penyaluran:

    • Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

    • PT Pos Indonesia (melalui aplikasi PosPay)

Cara Cek Status Penerima BSU lewat Aplikasi PosPay

Bagi pekerja atau tenaga honorer yang belum menerima bantuan melalui Bank Himbara, status penerima bisa dicek melalui aplikasi PosPay milik Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi PosPay dari Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi tanpa perlu login.

  3. Tekan ikon huruf “i” di kanan bawah.

  4. Pilih ikon Kemnaker bergambar lima tangan.

  5. Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.

  6. Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.

  7. Jika terdaftar, akan muncul QR Code untuk pencairan.

  8. Jika tidak terdaftar, muncul keterangan: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Apabila dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan langsung di kantor pos dengan membawa dokumen berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • QR Code dari aplikasi PosPay

  • Bukti notifikasi sebagai penerima BSU

  • Nomor HP aktif

  • Pencairan tidak dapat diwakilkan

Besaran dan Sumber Dana
  • Nilai BSU: Rp600.000 per penerima

  • Skema pencairan: Bertahap, menyesuaikan hasil verifikasi data

  • Sumber pendanaan: APBN 2025 melalui program perlindungan sosial

  • Tujuan: Menopang daya beli pekerja terdampak inflasi dan perlambatan ekonomi

Kriteria Penerima BSU 2025 (Mengacu Permenaker Terbaru)
  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025

  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMK daerah

  • Bukan penerima bansos lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja

Program BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan stabilitas sosial-ekonomi di tengah tekanan global. Kemenaker mengimbau pekerja agar rutin mengecek status penerimaan dan menyiapkan dokumen agar pencairan bantuan bisa dilakukan tanpa hambatan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru

Bekasi

Kadin Bekasi Siap Jembatani Kerja Sama Investasi Tiongkok

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:42 WIB