Peserta BPJS Bisa Tambah Manfaat Layanan Lewat Skema COB

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Jennus)

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini membuka peluang bagi peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan lebih baik melalui skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat. Melalui skema ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh manfaat dari dua penanggung sekaligus, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa mekanisme COB sudah berjalan dan dapat dimanfaatkan peserta, khususnya untuk peningkatan kelas layanan rawat jalan dan rawat inap.

”Peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelas 1 dan 2, kini bisa memperoleh layanan eksekutif atau VIP. Tambahan manfaatnya maksimal sebesar Rp 400.000, yang bisa dibayarkan pribadi, perusahaan, atau asuransi tambahan,” kata Ghufron dalam Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Sabtu (20/7/2025), di Jakarta.

Ia mencontohkan, dalam skema tersebut, seorang peserta kelas 1 dapat naik ke kelas VIP dengan porsi pembiayaan 75 persen oleh BPJS dan 125 persen sisanya ditanggung oleh asuransi tambahan. Namun, peningkatan layanan tetap harus memenuhi indikasi medis dan prosedur administratif yang berlaku.

Adapun program COB ini tidak berlaku untuk peserta kelas 3. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi peserta kelas atas yang memiliki asuransi tambahan untuk mendapat manfaat layanan kesehatan yang lebih luas.

Plafon Manfaat Naik hingga 250 Persen

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa ke depan akan ada perubahan sistem penghitungan klaim pelayanan kesehatan.

Jika selama ini menggunakan sistem INA-CBG (Indonesia Case-Based Groups), OJK dan pemangku kepentingan tengah menyiapkan transisi ke sistem i-DRG (Indonesia Diagnosis Related Groups).

Dengan sistem i-DRG, total plafon manfaat yang dapat diperoleh peserta maupun pemegang polis asuransi tambahan bisa mencapai hingga 250 persen dari tarif standar yang ditetapkan. Kebijakan ini ditargetkan untuk mendorong efisiensi sistem pembiayaan sekaligus memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru