AS Siap Jatuhkan ‘Tarif Sekunder’ Jika Negosiasi Rusia-Ukraina Gagal

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden AS Donald Trump bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin. (Reuters/Jorge Silva)

Presiden AS Donald Trump bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin. (Reuters/Jorge Silva)

JENDELANUSANTARA.COM, Washington — Amerika Serikat mengisyaratkan akan menjatuhkan sanksi dagang tambahan terhadap Rusia jika dalam waktu 50 hari ke depan tidak tercapai kesepakatan damai terkait konflik Ukraina. Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Washington siap mengenakan tarif hingga 100 persen, yang ia sebut sebagai “tarif sekunder”, terhadap Moskow.

“Kami sangat tidak senang dengan [Rusia], dan kami akan mengenakan tarif yang sangat ketat jika kita tidak mencapai kesepakatan dalam 50 hari. Tarif sekitar 100 persen. Namanya tarif sekunder,” ujar Trump dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Gedung Putih, Senin (14/7).

Setelah pernyataan itu, Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick menjelaskan bahwa istilah “tarif sekunder” yang digunakan Presiden merujuk pada sanksi sekunder, bukan instrumen perdagangan biasa. “Anda bisa menjatuhkan tarif, atau Anda bisa memberlakukan sanksi. Keduanya senjata itu miliknya,” kata Lutnick kepada wartawan.

Didukung RUU Bipartisan

Langkah tersebut muncul di tengah dorongan bipartisan dari Senat AS untuk menekan Rusia agar terlibat dalam proses negosiasi damai yang disebut beritikad baik. Pada April lalu, dua senator lintas partai, Lindsey Graham dan Richard Blumenthal, mengajukan rancangan undang-undang sanksi yang kini telah mendapatkan dukungan dari 85 anggota Senat.

RUU itu memuat ketentuan sanksi primer dan sekunder yang dapat dikenakan kepada Rusia, termasuk tarif hingga 500 persen terhadap barang-barang impor dari negara-negara yang tetap menjalin perdagangan minyak, gas, uranium, dan produk strategis lainnya dengan Moskow.

Pekan lalu, Trump menyatakan sedang mempertimbangkan RUU tersebut “dengan sangat matang”, namun menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan presiden. Seorang pejabat senior AS kepada Politico mengatakan bahwa Trump bersedia menandatangani RUU itu, asalkan kendali pelaksanaan sanksi tetap berada di bawah otoritas eksekutif.

Langkah ini berpotensi memperluas tekanan ekonomi terhadap Rusia yang selama ini sudah dikenai berbagai sanksi sejak invasi ke Ukraina pada Februari 2022. Pemerintah Rusia belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman sanksi terbaru dari Washington. (ihd)

Berita Terkait

Iran Bantah Berunding dengan AS, Gandeng Oman Buka Jalur Aman di Selat Hormuz
Serangan Israel Berlanjut, Delapan Warga Gaza Tewas di Tengah Kesepakatan Gencatan Senjata
AS Dituding Langgar Kesepahaman, Iran Bantah Ada Perundingan dengan Washington
Delegasi Indonesia, UMJ Press dan APPTIMA Hadiri International Publishers Congress 2026 di Kuala Lumpur
Jerman Undang Tenaga Kerja Indonesia untuk Berkarier, Belajar, dan Menetap
UMY Perkokoh Reputasi Internasional dengan Menjalin Kemitraan Strategis di Laos
Jelang Pemakaman Khamenei, Militer Iran Peringatkan AS dan Israel agar Tak Picu Eskalasi
IRGC Klaim Serang Basis Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Diplomasi Iran-AS Kembali Teruji

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Iran Bantah Berunding dengan AS, Gandeng Oman Buka Jalur Aman di Selat Hormuz

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Serangan Israel Berlanjut, Delapan Warga Gaza Tewas di Tengah Kesepakatan Gencatan Senjata

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:17 WIB

AS Dituding Langgar Kesepahaman, Iran Bantah Ada Perundingan dengan Washington

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:13 WIB

Delegasi Indonesia, UMJ Press dan APPTIMA Hadiri International Publishers Congress 2026 di Kuala Lumpur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:58 WIB

Jerman Undang Tenaga Kerja Indonesia untuk Berkarier, Belajar, dan Menetap

Berita Terbaru