JENDELANUSANTARA.COM, Banjar — Kasus kematian gitaris band Radicta, Muhammad Redho (28), masih terus diselidiki aparat kepolisian. Redho ditemukan meninggal dunia di Sungai Martapura, Kalimantan Selatan, Senin (21/7/2025), sehari setelah dilaporkan hilang. Penelusuran polisi mengungkap bahwa insiden tragis itu didahului peristiwa penganiayaan yang dipicu oleh hal sepele: kail pancing yang tersangkut di bajunya.
Peristiwa ini terjadi di kawasan bantaran Sungai Martapura, Minggu (20/7) malam. Berdasarkan pemeriksaan polisi dan keterangan para tersangka, Redho datang ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita dengan membawa ember dan joran pancing. Kepada ibunya, ia sempat berpamitan untuk memancing di sekitar sungai.
Namun, niat memancing itu berujung petaka. Saat hendak melempar kail, ujung kail justru menyangkut di bajunya sendiri. Redho mengumpat dan meminta bantuan salah satu warga di lokasi untuk melepaskannya. Setelah berhasil dilepas, Redho malah disarankan pulang.
Di saat itulah, Redho menyadari ponsel dan kunci motornya raib. Ia kembali mengumpat dengan nada tinggi, yang rupanya menyulut emosi beberapa orang yang berada di sana. Redho pun ditampar, lalu dianiaya secara bergiliran.
Salah satu tersangka, IB (48), bahkan sempat mencoba menikam Redho dengan pisau. Namun, tusukan itu meleset dan justru melukai IB sendiri. Tidak berhenti di situ, tersangka lain, MF (36), mendorong Redho hingga terjatuh ke bantaran sungai. Diduga panik dan ketakutan, Redho mencoba berenang menyeberangi sungai menuju Desa Pekauman Ulu.
Di tengah derasnya arus, Redho sempat berpegangan pada besi tiang jembatan. Namun, ia tak sanggup bertahan dan akhirnya hanyut. Keenam pelaku meninggalkan lokasi tanpa memastikan keselamatan korban.
Tim SAR gabungan baru menemukan jenazah Redho pada keesokan paginya, Senin (21/7), sekitar pukul 07.00 Wita, dalam kondisi mengapung di Sungai Kitano, wilayah Martapura Timur. Setelah menyelidiki laporan keluarga, polisi berhasil menangkap enam tersangka pada Kamis (24/7) dini hari. Mereka adalah KH (50), IB (48), MR (38), MF (36), GM (33), dan AH (19), seluruhnya warga setempat.
Kepala Polres Banjar, AKBP Andi Fajaruddin, mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap keadilan ditegakkan dan tak ada lagi peristiwa serupa. “Kami percaya pada proses hukum. Kami juga berharap tidak ada lagi kekerasan seperti ini terjadi di lingkungan mana pun,” tutur adik kandung korban, Faried.
Redho semasa hidup dikenal sebagai sosok periang dan penggemar musik. Ia adalah gitaris dari band indie lokal Radicta yang aktif di sejumlah panggung komunitas di Kalimantan Selatan. (ihd)














