Ada Kayu Berlabel Kuning di Pesibar, Polda Lampung Tanya Kemenhut

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stiker kuning yang ditemukan pada batang kayu gelondongan. (Tangkapan layar video)

Stiker kuning yang ditemukan pada batang kayu gelondongan. (Tangkapan layar video)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandarlampung — Ombak yang sedang tak jinak di Pesisir Barat, Lampung, beberapa hari terakhir, mengempaskan  kabar lain ke bibir pantai: gelondongan kayu besar dengan tanda resmi negara. Pada batangnya, menempel kode, nomor urut, dan stiker kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan RI. Nama perusahaan pun terbaca terang: PT Minas Pagai Lumber. Temuan itulah yang kini menyeret aparat keamanan dan lembaga kehutanan ke meja koordinasi.

Kadiv Humas Polda Lampung
Kombes Pol Yuni Iswandari

Selasa (9/12/2025) siang, di Mapolda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengumumkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Koordinasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan investigasi berjalan presisi, baik menyangkut asal kayu yang diperkirakan berasal dari kawasan laut maupun dari area di luar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Untuk informasi akurat terkait persoalan di Pesisir Barat nanti akan dilakukan siaran pers. Besok untuk lebih jelasnya,” ujar Yuni. Nada ucapannya cenderung mengunci informasi, tapi memberi isyarat bahwa temuan ini tak sederhana. Polda Lampung menyiapkan penjelasan lanjutan, termasuk mengenai label resmi Kemenhut pada kayu yang terdampar itu.

Satu per satu kayu gelondongan kini telah diperiksa. Diameter batang yang besar, guratan serat yang tebal, dan kode produksi yang masih melekat kuat seolah menjadi potongan puzzle yang menunggu dirangkai. Beberapa memiliki stiker kuning, atribut yang dalam mekanisme legalitas kayu biasanya menjadi bagian dari sistem ketertelusuran.

Dari pantai yang tenang, kasus ini meregang menuju meja penegakan hukum. Adakah jalur pembalakan liar yang melibatkan jalur laut? Atau justru potongan kayu itu hanyalah jejak legal yang hanyut dari rantai distribusi resmi? Besok, publik menunggu tafsir faktanya melalui siaran pers Polda. Sementara itu, gelondongan kayu masih tergeletak seperti memo alam —diam, tapi penuh tanda tanya. (ihd)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas
Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan
Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius
Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim
Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS
Lagu Religi Menggema Selama Ramadhan, Kemenkum Ingatkan Pembayaran Royalti
Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual
Polda Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Korban TPPO di Sikka

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Senin, 2 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan

Senin, 2 Maret 2026 - 05:16 WIB

Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:32 WIB

Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:58 WIB

Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS

Berita Terbaru