JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Penguatan perlindungan anak menjadi perhatian utama dalam pertemuan Kementerian Agama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, upaya perlindungan anak perlu dimulai sejak awal pembentukan keluarga, salah satunya melalui penguatan program bimbingan pascaperkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Nasaruddin, perlindungan anak tidak cukup dilakukan ketika persoalan muncul, melainkan harus dibangun sejak pasangan memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui bimbingan pascaperkawinan, calon orang tua diharapkan memperoleh bekal pengetahuan tentang pola pengasuhan serta mitigasi risiko yang dihadapi anak, baik di lingkungan sosial maupun ruang digital.
Ia menilai KUA memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membentuk kesadaran keluarga. Fungsi KUA, kata dia, tidak semata sebagai lembaga pencatatan pernikahan, tetapi juga pusat edukasi keluarga yang menyiapkan pasangan menjadi orang tua yang memahami hak dan perlindungan anak.
Kementerian Agama, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat sistem perlindungan anak. Upaya ini dinilai sebagai tanggung jawab bersama lintas sektor, bukan hanya satu institusi semata.
Dalam menghadapi tantangan era digital, Kementerian Agama juga terlibat dalam kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diarahkan pada pembentukan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak di tengah disrupsi teknologi.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan pihaknya telah mengembangkan layanan berbasis teknologi dalam penanganan kasus. Sistem pelaporan digital memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara anonim, yang kemudian terintegrasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan cepat, terutama dalam kondisi darurat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Agama, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Salah satu bentuk kerja sama telah dilakukan di sejumlah madrasah di Lampung, dengan harapan dapat diperluas ke berbagai daerah.
Selain itu, Komnas PA mendorong adanya mekanisme penyaringan bagi pendamping kamar di pesantren guna meminimalkan potensi kekerasan seksual dan penyimpangan perilaku.
Melalui sinergi antara pemerintah dan lembaga perlindungan anak, upaya perlindungan diharapkan dapat berjalan lebih komprehensif, mencakup lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital. (ihd)














