JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan menggunakan surat pernyataan bermaterai. Modus ini dinilai sebagai pola baru yang berpotensi menimbulkan tekanan sistematis terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pernyataan tersebut dijadikan alat untuk mengikat para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Menurut Asep, surat yang dimaksud berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan dibubuhi materai, meskipun tanpa tanggal penetapan.
Kondisi ini memungkinkan surat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan, terutama ketika pejabat dinilai tidak sejalan dengan kehendak pihak tertentu. KPK menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
Asep menambahkan, pola pemerasan dengan mekanisme seperti ini merupakan temuan baru dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Lembaga antirasuah itu pun mengingatkan potensi peniruan modus serupa di daerah lain.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan tersebut. (ihd)














