JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto sebelum diputuskan kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Senin (23/3/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung oleh tim dokter. KPK meminta publik menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan terkait status penahanan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi.
KPK menegaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ke penuntutan.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat dari sesama tahanan. Hal itu disampaikan Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Sabtu (21/3/2026).
Menurut Silvia, sejumlah tahanan mengaku tidak melihat Yaqut sejak menjelang malam takbiran, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan tahanan.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, menyusul permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya. Meski demikian, KPK menegaskan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (ihd)














