JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi didorong segera menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan nasional tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 melalui pemblokiran sejumlah platform digital yang banyak digunakan kalangan remaja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menilai pemerintah daerah perlu merespons cepat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah Kota Bekasi perlu gayung bersambut untuk menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah. Ini kabar baik bagi keamanan siber anak-anak kita,” ujar Wildan sebagaimana dikutip, Senin (16/3/2026).
Pemerintah pusat berencana membatasi akses delapan platform digital utama bagi anak di bawah 16 tahun, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko paparan konten negatif dan interaksi daring yang berpotensi membahayakan anak.
Wildan menilai kelompok anak dan remaja merupakan pengguna media sosial yang paling rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah perundungan siber (cyberbullying) yang tidak jarang berujung pada konflik hingga tindak kriminal.
“Kasus bullying di media sosial masih sering terjadi. Penyalahgunaan media sosial pada akhirnya bisa mengarah pada berbagai bentuk tindak kriminal,” katanya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pemerintah kota pada dasarnya telah mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan melarang siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa telepon genggam selama jam pelajaran.
“Kami sebenarnya sudah mulai menerapkan aturan bagi siswa SD dan SMP—yang menjadi kewenangan pemerintah kota—untuk tidak membawa HP saat jam sekolah,” ujar Tri di Kompleks Pemerintah Kota Bekasi, Senin.
Jika siswa membawa telepon genggam ke sekolah, perangkat tersebut harus disimpan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kebijakan itu dimaksudkan agar penggunaan gawai oleh anak dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu proses belajar.
Tri menambahkan, penggunaan teknologi digital oleh anak semestinya tetap berada dalam pengawasan orangtua. Pendampingan keluarga menjadi kunci agar anak mampu memanfaatkan perangkat digital secara bijak.
Menurut dia, dukungan orangtua sangat penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut. Orangtua diharapkan dapat membangun komunikasi yang lebih dekat dengan anak sekaligus memberikan pengawasan dalam penggunaan media sosial.
“Yang penting sekarang bagaimana orang tua ikut mendukung, memberi perhatian lebih, dan membangun kedekatan emosional dengan anak. Itu sangat penting agar anak tidak terjerumus pada penyalahgunaan media sosial,” ujarnya. (ihd)














