JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Insiden longsornya gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menelan korban jiwa memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bekasi. Komisi II DPRD setempat berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Langkah itu ditempuh untuk memastikan keselamatan warga yang bermukim di sekitar kawasan pengelolaan sampah terbesar di Indonesia tersebut tidak lagi terancam. DPRD menilai aspek keamanan dalam pengelolaan TPST harus menjadi prioritas utama.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan peristiwa tersebut menjadi catatan serius dalam kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, aspek keselamatan perlu dimasukkan secara lebih tegas dalam adendum atau perpanjangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang ke depan.
“Nanti saya akan komunikasi dengan Ketua Komisi II untuk segera mengundang Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Saat ini kita fokus pada penanganan longsor terlebih dahulu, setelah itu kita ingin merancang perjanjian MoU yang menekankan aspek keselamatan,” ujar Anton, Senin (9/3/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan DPRD adalah hilangnya kawasan penyangga atau buffer zone di sekitar gunungan sampah. Area tersebut seharusnya berfungsi sebagai batas aman antara tumpukan sampah dengan aktivitas para pemulung maupun kawasan di sekitarnya.
Anton menyayangkan kondisi di lapangan yang menunjukkan tumpukan sampah semakin mendekat ke area aktivitas pekerja tanpa perlindungan yang memadai. Situasi itu dinilai meningkatkan risiko fatal apabila terjadi longsor.
“Yang kami sesalkan adalah tidak adanya buffer zone. Gunungan sampah ini memang selalu menjadi kekhawatiran bagi warga setiap waktu,” katanya.
Meski pengelolaan TPST Bantargebang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan korban meninggal dunia dilaporkan bukan warga Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi menegaskan tidak akan tinggal diam. Lembaga legislatif daerah itu berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk santunan dan jaminan perlindungan sosial.
Berdasarkan informasi awal, para pemulung yang bekerja di kawasan TPST Bantargebang disebut telah didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jaminan tersebut benar-benar dapat diklaim oleh ahli waris korban.
“Kami akan memastikan hak korban dipenuhi. Informasinya memang sudah didaftarkan BPJS oleh Pemprov Jakarta, tetapi ini akan terus kami pantau,” ujar Anton.
Peristiwa longsor tersebut kembali memunculkan kekhawatiran warga Bekasi yang tinggal di sekitar kawasan TPST Bantargebang. Selain persoalan keamanan, masyarakat juga menyoroti isu kompensasi dan perlindungan kesehatan bagi warga yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan jutaan ton sampah kiriman dari Ibu Kota.
Publik kini menunggu langkah konkret DPRD Kota Bekasi dalam mendorong perbaikan sistem pengelolaan dan standar keselamatan di TPST Bantargebang agar insiden serupa tidak kembali terulang. (ihd)














