Terpantau Pasca-Red Notice Interpol, Riza Chalid Berada di Negara ASEAN

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara. Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, informasi keberadaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan. Namun, otoritas penegak hukum belum dapat memastikan negara tujuan secara spesifik.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anang menegaskan, meskipun lokasi pastinya belum diketahui, penerbitan Red Notice Interpol telah membatasi ruang gerak tersangka. Dengan status tersebut, perlintasan Riza Chalid akan termonitor oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.

Ia menjelaskan, Red Notice bersifat permintaan kerja sama internasional dan tidak bersifat wajib bagi setiap negara anggota. Namun, apabila negara yang bersangkutan memiliki iktikad baik, informasi keberadaan buronan akan disampaikan melalui mekanisme Interpol.

“Jika negara terkait beriktikad baik, mereka akan memberitahukan adanya keberadaan DPO. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” kata Anang.

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara terhadap tersangka.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Untung Widyatmoko menyatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti penerbitan Red Notice dengan berkoordinasi bersama mitra dalam dan luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

“Kami memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan pantau, bahkan tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum membuka informasi mengenai lokasi spesifik Riza Chalid. Menurut Untung, kerahasiaan tersebut diperlukan demi menjaga efektivitas dan kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru