Terpantau Pasca-Red Notice Interpol, Riza Chalid Berada di Negara ASEAN

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara. Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, informasi keberadaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan. Namun, otoritas penegak hukum belum dapat memastikan negara tujuan secara spesifik.

“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anang menegaskan, meskipun lokasi pastinya belum diketahui, penerbitan Red Notice Interpol telah membatasi ruang gerak tersangka. Dengan status tersebut, perlintasan Riza Chalid akan termonitor oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.

Ia menjelaskan, Red Notice bersifat permintaan kerja sama internasional dan tidak bersifat wajib bagi setiap negara anggota. Namun, apabila negara yang bersangkutan memiliki iktikad baik, informasi keberadaan buronan akan disampaikan melalui mekanisme Interpol.

“Jika negara terkait beriktikad baik, mereka akan memberitahukan adanya keberadaan DPO. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” kata Anang.

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara terhadap tersangka.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Untung Widyatmoko menyatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti penerbitan Red Notice dengan berkoordinasi bersama mitra dalam dan luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

“Kami memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan pantau, bahkan tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum membuka informasi mengenai lokasi spesifik Riza Chalid. Menurut Untung, kerahasiaan tersebut diperlukan demi menjaga efektivitas dan kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru