Yaqut Bantah Tahu Kuota Maktour, Kasus Korupsi Haji Masuk Babak Penentuan

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Antara Foto)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Antara Foto)

“Saya tidak tahu itu,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan hampir empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut untuk merespons dugaan adanya perlakuan khusus terhadap PT Maktour dalam penentuan kuota haji. Ia menegaskan, selama menjabat Menteri Agama, tidak ada kebijakan pemberian kuota haji khusus kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Tidak mungkin itu,” kata Yaqut singkat.

Yaqut juga menepis kabar mengenai kedekatannya dengan Fuad Hasan yang beredar luas di media sosial, termasuk foto-foto yang memantik spekulasi publik. Ia menyatakan isu tersebut tidak berdasar. “Tidak ada, tidak ada,” ujarnya.

KPK pada hari yang sama memeriksa Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.19 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.40 WIB.

Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 yang menyatakan lembaga antirasuah tersebut meningkatkan status penanganan perkara kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex—mantan staf khusus Menag—serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan politik. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota dan layanan haji, temuan yang kian mempertebal desakan publik akan transparansi dan akuntabilitas negara dalam penyelenggaraan rukun Islam kelima itu.

Kasus kuota haji kini tidak lagi semata perkara hukum, melainkan juga ujian kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah yang menyentuh jutaan umat. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru