KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). (Jennus)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yakni YCQ dan IAA, berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, peran Gus Alex dinilai signifikan karena terlibat aktif sejak proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

“Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA, termasuk dalam pendistribusian kuota serta dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel haji,” kata Budi.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK memastikan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50:50 dari total 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB