Mahfud MD Menilai Materi Pandji soal Gibran Tak Masuk Ranah Hukum

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono (Netflix)

Pandji Pragiwaksono (Netflix)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Gelombang kritik terhadap materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan lama: sampai di mana batas humor, kritik, dan hukum pidana. Di tengah riuh penolakan dan kecaman, pembelaan justru datang dari Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.

Mahfud menilai materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan, apalagi ditarik ke ranah pidana. Menurut dia, penilaian semacam itu bersifat subjektif dan lazim dalam interaksi sosial sehari-hari.

“Pertama, orang bilang orang mengantuk itu masa menghina? ‘Kamu kok ngantuk.’ Begitu kan? Tidak apa-apa, orang mengantuk biasa,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube @MahfudMD, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, sekalipun materi tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan, tetap tidak bisa dikenai sanksi pidana. Alasannya, ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden baru berlaku setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru efektif per 2 Januari 2026.

Sementara itu, materi stand up comedy tersebut dibawakan Pandji dalam special show bertajuk Mens Rea pada 30 Oktober 2025, sebelum berlakunya KUHP anyar. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum pidana yang dapat digunakan secara surut.

“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum, ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” kata Mahfud.

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan menyatakan kesiapan untuk membela Pandji jika persoalan tersebut dipaksakan ke jalur hukum. “Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” ujarnya.

Sebagai catatan, KUHP versi baru memang kembali memuat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 218 KUHP yang mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Adapun Pasal 219 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP, yang mensyaratkan aduan dilakukan secara tertulis.

Dalam konteks itu, Mahfud melihat pentingnya kehati-hatian dalam menarik karya humor dan kritik ke wilayah pidana. Bagi dia, perdebatan ini semestinya menjadi ruang refleksi bersama tentang kebebasan berekspresi, kritik publik, dan batas kewenangan hukum di negara demokrasi—terutama ketika humor dijadikan medium untuk menyampaikan kegelisahan sosial dan politik. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB