PA Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court dan telah disampaikan kepada para pihak pada Rabu (7/1/2026).

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan menjelaskan, sejak awal perkara perceraian itu didaftarkan dan diproses secara elektronik. Oleh karena itu, pembacaan putusan tidak dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, melainkan melalui mekanisme e-court sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Perkara ini didaftarkan melalui e-court, sehingga pemeriksaan hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik. Gugatan penggugat dikabulkan, namun amar putusan tidak dipublikasikan secara terbuka karena perkara perceraian bersifat privat,” ujar Ikhwan, Rabu.

Meski gugatan telah dikabulkan, Ikhwan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memberikan tenggat waktu 14 hari kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum banding sejak putusan dibacakan.

“Apabila dalam tenggat waktu tersebut salah satu pihak mengajukan banding, maka putusan belum inkrah,” katanya.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Pengadilan Agama tidak dapat mengungkapkan secara rinci. Namun, dasar hukum perceraian merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seluruh rangkaian persidangan juga dilaksanakan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dalam amar putusan, hak asuh anak disepakati berada di tangan Atalia Praratya. Kesepakatan tersebut dicapai kedua belah pihak dalam proses mediasi. “Untuk anak yang bernama Zara, diasuh oleh ibunya,” ujar Ikhwan.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung. Ia menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Semoga yang terbaik untuk Bapak dan Ibu,” kata Wenda. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB