Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi dalam Perkara Perlindungan Konsumen

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (Jennus)

Dokter Richard Lee datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026), terkait perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan yang menjeratnya sebagai tersangka.

Richard tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia melangkah masuk ke gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggunya. Ia langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan, kehadiran Richard Lee telah dikonfirmasi sebelumnya melalui kuasa hukumnya. “Datang. Informasinya disampaikan oleh lawyer-nya kepada penyidik,” ujar Reonald saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian, kepolisian tidak merinci agenda pemeriksaan maupun durasi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Reonald hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Richard Lee tidak memenuhi panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Saat itu, pihak tersangka menyampaikan permohonan penundaan kepada penyidik dan menyatakan kesediaan hadir pada 7 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya menyangkut klaim dan praktik pemasaran produk serta layanan perawatan kecantikan. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB