JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026), terkait perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Richard tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia melangkah masuk ke gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggunya. Ia langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan, kehadiran Richard Lee telah dikonfirmasi sebelumnya melalui kuasa hukumnya. “Datang. Informasinya disampaikan oleh lawyer-nya kepada penyidik,” ujar Reonald saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meski demikian, kepolisian tidak merinci agenda pemeriksaan maupun durasi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Reonald hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Richard Lee tidak memenuhi panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Saat itu, pihak tersangka menyampaikan permohonan penundaan kepada penyidik dan menyatakan kesediaan hadir pada 7 Januari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya menyangkut klaim dan praktik pemasaran produk serta layanan perawatan kecantikan. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap ada tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. (ihd)














