JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dalam proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dugaan itu disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut Nadiem diduga membuka jalan bagi mantan anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti untuk “menitipkan nama” pengusaha dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun anggaran 2021. Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek dalam pembahasan anggaran.
Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Agustina dengan Nadiem dan Hamid Muhammad terjadi sebelum dan sesudah pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pengadaan laptop Chromebook yang jumlah kebutuhannya mencapai 431.730 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 189.165 unit dibiayai melalui DIPA dan 242.565 unit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, tanpa didahului kajian pembentukan harga satuan.
Menurut JPU, dalam pertemuan tersebut Agustina menanyakan kemungkinan keterlibatan rekan-rekannya dalam proses pengadaan. Jaksa menyebut Nadiem kemudian menyarankan agar pembahasan teknis dikoordinasikan dengan Hamid Muhammad. Selanjutnya, Hamid disebut merekomendasikan agar Agustina menemui Direktur Jenderal bernama Jumeri.
Agustina kemudian menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp dengan menyampaikan adanya arahan dari Nadiem dan Hamid untuk bertemu. Jumeri merespons dengan menyatakan kesediaannya. Dalam dakwaan disebutkan, Jumeri bersama Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto beberapa kali menerima “titipan nama pengusaha” dari Agustina untuk mengerjakan pengadaan laptop Chromebook tahun 2021.
Jaksa merinci, nama-nama pengusaha yang disebut dalam dakwaan antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. JPU mendakwa Nadiem melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut, menurut jaksa, berasal dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara terperinci, JPU menyebut kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)














