JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pariwisata sekaligus kesejahteraan sosial masyarakat melalui pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Ketiga regulasi tersebut mencakup Raperda Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) DIY 2026–2045, serta Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY terkait laporan hasil kerja panitia khusus pembahasan Raperda, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (29/12).
Paku Alam menegaskan, pelestarian kearifan lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi orientasi utama dalam pengelolaan sektor pariwisata DIY, baik di tingkat kalurahan maupun kelurahan, serta dalam penyusunan RIPARDA jangka panjang hingga 2045. Pengelolaan pariwisata, kata dia, harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan agar mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang progresif dan inklusif.
“Pengembangan pariwisata perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kearifan lokal, pelestarian budaya, serta nilai-nilai adiluhung. Prinsip pemberdayaan masyarakat harus dikedepankan agar warga tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek utama pembangunan pariwisata,” ujar Paku Alam.
Ia menambahkan, pariwisata DIY juga dituntut konsisten meningkatkan kualitas tata kelola, daya tarik, serta pelayanan agar tercipta destinasi yang aman, nyaman, dan berdaya saing. Peningkatan kualitas tersebut diharapkan memberi dampak nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat luas.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan LKS, Paku Alam menilai regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum dan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesejahteraan sosial. Raperda ini diarahkan untuk mendorong penyelenggaraan LKS yang mandiri, profesional, terbuka, dan berkelanjutan.
“Dengan pengaturan yang jelas dan terarah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diharapkan berjalan lebih tertib, akuntabel, serta berimplikasi positif bagi masyarakat,” katanya.
LKS, lanjut Paku Alam, memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY menegaskan tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh Raperda tersebut berpihak pada kepentingan publik. Kesepakatan yang dicapai melalui pembahasan di DPRD, menurut Paku Alam, merupakan wujud nyata proses demokrasi, musyawarah, dan pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat DIY. (ihd)














