JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bandung — Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan gugatan cerai itu didaftarkan oleh Atalia melalui kuasa hukumnya. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada pekan ini.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.
Menurut Dede, pengadilan belum dapat menyampaikan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang tercatat. Ia menyebutkan, pembahasan pokok perkara baru akan diketahui dalam persidangan.
“Nomor perkaranya saya lupa, tetapi yang jelas gugatan sudah terdaftar dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan, PA Bandung akan memproses gugatan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas profesionalitas dan kerahasiaan para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. (ihd)














