JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang sah. “Penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Erwin dan Rendiana Awangga,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu.
Penyidik menduga kedua tersangka meminta paket pengadaan barang, jasa, serta proyek pekerjaan tertentu yang mengarah pada keuntungan pihak-pihak terafiliasi dengan mereka. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam lingkup pemerintahan daerah. “Adapun yang bersangkutan diduga meminta paket barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak terafiliasi,” kata Irfan.
Irfan menambahkan, penyidikan masih berjalan dan berpotensi berkembang. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan alat bukti membuka peluang adanya penambahan tersangka. “Sangat terbuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Terkait penahanan, Kejari menyebut belum ada langkah penahanan terhadap kedua pihak. Penahanan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengenai penanganan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Irfan.
Kejari Bandung menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas akuntabilitas. Penegakan hukum diharapkan berjalan dengan tetap menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. (ihd)














