JENDELANUSANTARA.COM, Bandarlampung — Ombak yang sedang tak jinak di Pesisir Barat, Lampung, beberapa hari terakhir, mengempaskan kabar lain ke bibir pantai: gelondongan kayu besar dengan tanda resmi negara. Pada batangnya, menempel kode, nomor urut, dan stiker kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan RI. Nama perusahaan pun terbaca terang: PT Minas Pagai Lumber. Temuan itulah yang kini menyeret aparat keamanan dan lembaga kehutanan ke meja koordinasi.

Selasa (9/12/2025) siang, di Mapolda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengumumkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Koordinasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan investigasi berjalan presisi, baik menyangkut asal kayu yang diperkirakan berasal dari kawasan laut maupun dari area di luar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Untuk informasi akurat terkait persoalan di Pesisir Barat nanti akan dilakukan siaran pers. Besok untuk lebih jelasnya,” ujar Yuni. Nada ucapannya cenderung mengunci informasi, tapi memberi isyarat bahwa temuan ini tak sederhana. Polda Lampung menyiapkan penjelasan lanjutan, termasuk mengenai label resmi Kemenhut pada kayu yang terdampar itu.
Satu per satu kayu gelondongan kini telah diperiksa. Diameter batang yang besar, guratan serat yang tebal, dan kode produksi yang masih melekat kuat seolah menjadi potongan puzzle yang menunggu dirangkai. Beberapa memiliki stiker kuning, atribut yang dalam mekanisme legalitas kayu biasanya menjadi bagian dari sistem ketertelusuran.
Dari pantai yang tenang, kasus ini meregang menuju meja penegakan hukum. Adakah jalur pembalakan liar yang melibatkan jalur laut? Atau justru potongan kayu itu hanyalah jejak legal yang hanyut dari rantai distribusi resmi? Besok, publik menunggu tafsir faktanya melalui siaran pers Polda. Sementara itu, gelondongan kayu masih tergeletak seperti memo alam —diam, tapi penuh tanda tanya. (ihd)














