Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026, Pemerintah Ingin Optimalisasi Penerimaan

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di komplek Kantor Kemenkeu Jakarta. (Antara Foto)

Menteri Keuangan Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di komplek Kantor Kemenkeu Jakarta. (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah membuka peluang penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara mulai 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kajian atas kebijakan tersebut masih berjalan dan berpotensi difinalkan tahun depan.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penerapan bea keluar dipertimbangkan karena kontribusi penerimaan negara dari ekspor batu bara dinilai lebih kecil dibandingkan komoditas lain, termasuk minyak dan gas bumi (migas).

Ia mencontohkan skema kontrak bagi hasil PSC era sebelumnya yang memberi porsi 85 persen kepada negara dan 15 persen ke kontraktor migas. “Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” katanya.

Purbaya memastikan, meski kelak diberlakukan bea keluar, daya saing batu bara Indonesia di pasar global tidak akan terganggu. Namun, ia mengakui margin keuntungan pelaku usaha kemungkinan menyusut. “Kalau dia naikin harga, ya nggak laku nanti,” ujarnya.

Wacana bea keluar batu bara mengemuka seiring rencana serupa untuk komoditas emas pada 2026. Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp2 triliun–Rp6 triliun dari bea keluar emas.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati rentang tarif bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat penerimaan negara dan mendorong hilirisasi. Ia menambahkan, aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan akan segera diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat UU APBN 2026. (ihd)

Berita Terkait

ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Setelah Harga Minyak Dunia Normal
Rupiah Menguat, Pasar Sambut Positif Kabar Kesepakatan AS-Iran Akhiri Konflik
Menkeu Bidik Investor China dan Inggris, Surat Utang Jadi Sumber Pembiayaan Baru
Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun, Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026
Pesan Purbaya untuk Penerima LPDP: Jaga Etika, Keluarga Harus Kembalikan Dana
Purbaya Perketat Pembenahan Pajak, Bidik Rasio Perpajakan 12 Persen
Pimpinan OJK dan Jajaran Ramai-ramai Mundur, Otoritas Pastikan Pengawasan Berjalan
Purbaya Yakin Modal Fiskal-Moneter Cukup untuk Pertumbuhan 6 Persen

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:31 WIB

ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Setelah Harga Minyak Dunia Normal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:13 WIB

Rupiah Menguat, Pasar Sambut Positif Kabar Kesepakatan AS-Iran Akhiri Konflik

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menkeu Bidik Investor China dan Inggris, Surat Utang Jadi Sumber Pembiayaan Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:39 WIB

Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun, Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 16:56 WIB

Pesan Purbaya untuk Penerima LPDP: Jaga Etika, Keluarga Harus Kembalikan Dana

Berita Terbaru