JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menggunakan uang hasil dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat melakukan perjalanan ke sejumlah negara dengan dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
“Salah satu kegiatannya adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,” kata Asep.
Namun, rencana perjalanan ke Malaysia batal karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi keburu ditangkap,” ujar Asep.
Menurut KPK, dana yang digunakan untuk keperluan pribadi tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya untuk perjalanan ke London dan ke Brasil,” tutur Asep.
KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (rih)














