JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini menegaskan bahwa politikus Partai Gerindra tersebut tidak dinonaktifkan dari keanggotaan parlemen.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Keputusan itu diambil setelah MKD menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Surat tersebut memuat keterangan resmi tentang status keanggotaan Rahayu Saraswati di partai.
Menurut Nazaruddin, keputusan MKD didasarkan pada hasil pembahasan mendalam serta pertimbangan aspek hukum dan tata beracara MKD. Selain itu, putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra turut menjadi dasar penetapan keputusan tersebut.
“MKD tetap menjalankan tugas konstitusional secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.
Sebelumnya, pada 10 September lalu, Rahayu Saraswati menyatakan mundur dari keanggotaan DPR RI setelah ucapan yang dilontarkannya dinilai menyinggung sejumlah pihak. Ia menyampaikan permintaan maaf dan menerima keputusan Fraksi Gerindra yang kemudian menonaktifkannya dari keanggotaan fraksi. Namun, dengan keputusan MKD, status keanggotaannya kini dikukuhkan tetap aktif di parlemen. (ihd)













